Tapakbatas.com – Owner Angel Glow Skincare Makassar, Dian Hardianti atau Dian Hardianti Osin (DHO) diduga kuat mengedarkan cream ilegal dengan modus ‘tipu muslihat’
Pasalnya, stok produk yang tidak memiliki izin BPOM dengan merek Angel Glow Skincare tersebut diproduksi secara besar-besaran.
Meski tidak berlabel BPOM, Produk dengan merek Angel Glow Skincare tetap diedarkan secara bebas oleh sejumlah tim reseller.
Berdasarkan pengamatan di akun facebook Owner Dian Hardianti Osin, produk Angel Glow Skincare semuanya tidak memiliki BPOM.
Di laman webiste cek produk BPOM dengan nama merek Angel Glow Skincare tidak ditemukan data atau pun notifikasi nomor registrasi.
Selain tidak memiliki izin BPOM, produk Angel Glow Skincare tampak muncul sebuah barcode tempelan.
Barcode tersebut diduga dimanipulasi demi meraup untung dan menyakinkan bahwa produk Angel Glow Skincare itu seolah resmi.
Sementara pengamatan di akun yang sama pada video yang berbeda, Owner Dian Hardianti Osin memberikan keterangannya dalam unggahan video live yang diedarkan oleh sejumlah Tim AO-nya.
Dalam video live di Facebook tersebut, Dian Hardinati Osin mengatakan untuk produk kloter 1 dengan merek Angel Glow Skincare diakuinya tidak BPOM. Namun produk dengan merek Angell Skincare sudah ada BPOM-nya.
Hal tersebut disampaikan melalui video live yang beredar di media sosial facebook yang dilihat media ini, Kamis (5/10/2023).
Dari keterangan tersebut, media ini melakukan penelusuran di laman website cek produk BPOM dengan kata kunci : Angell Skincare
Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, Angell Skincare terdaftar di BPOM. Begitu dengan izin merek HAKI dengan kata kunci : Angell Skincare.
Meski begitu, penjualan dengan merek produk Angel Glow Skincare bukan dengan nama Angell Skincare (Double L 2) tetap tidak dibenarkan lantaran produk yang diperjualbelikan adalah produk yang non BPOM bukan yang BPOM.
“Owner Dian Hardinati Osin ini takut rugi sebab analisa saya dia sudah produksi besar-besaran produk non BPOM lantas di satu sisi produk BPOM miliknya yang lainnya belum dia munculkan. Jadi analisis kami dia menghabiskan dulu produk lama yang tidak BPOM,” ujar Ketua Umum Gema Rakyat Bersatu (GRB), Risdianto, Kamis (5/10/2023)
Risdianto menegaskan, Owner Angel Glow Skincare atau Angell Skincare adalah orang yang sama namun dalam melancarkan akal bulusnya, dia diduga lebih utamakan produk Non BPOM nya tersebut.
“Kecurigaan kami disitu, dia tak akan jual produk BPOMnya, tapi lebih kepada produk non BPOM. Jadi kalau tak jeli kita bisa tertipu” ungkap Risdianto.
Padahal konsekuensi dan ketentuan administrasi dari produk yang tidak terdaftar oleh BPOM, sangat jelas dilarang, apalagi diedarkan dan dipasarkan lewat media sosial.
Selain itu, terdapat pula ketentuan pidana yakni mengedarkan kosmetik tanpa izin edar itu diatur dengan ketentuan pidana pasal 106 dan pasal 197 dalam UU Kesehatan.
Sedangkan bagi para pelaku usaha yang mengedarkan dan/atau memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
“Jika merujuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru, ancaman lebih berat lagi, yakni mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya.
Sementara itu, Owner Angel Glow Skincare atau Angell Skincare yang dikonfirmasi oleh media ini melalui WhatsApp sudah tidak aktif selama 3 hari. Hingga berita ini dipublikasikan.
Bersambung…