Tapakbatas.com-Satreskrim Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut) berhasil menciduk dua warga Kabupaten Karo terduga penjual kulit Harimau Suamtra (Panthera Tigris).
Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun menjelaskan kedua pelaku RP (30) dan RR (41) warga Kabupaten Karo.
“Barang bukti satu lembar kulit Harimau Sumatera,” ujar Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun di Medan, Selasa (20/2/2024)
Sebelum melakukan penangkapan, personel mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penjual kulit harimau.
Personel lantas melakukan pembelian dengan cara undercover buy di salah satu penginapan Jalan Jamin Ginting Desa Martelu, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
“Saat hendak melakukan transaksi, personel menangkap kedua tersangka bersama barang bukti yang rencananya kulit harimau ini dijual dengan harga Rp 15 juta,” ungkap Teddy.
Saat interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan kulit harimau dari jeratan babi hutan di ladang kawasan Desa Ujung Deleng, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 40 Ayat (2) Juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana.
Sementara itu, Staf Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BBKSDA Sumut Fitri Noor memastikan barang bukti yang disita oleh Polrestabes Medan itu merupakan Harimau Sumatra.
“Dipastikan ini Harimau Sumatra yang berjenis kelamin betina, diperkirakan masih remaja atau berusia sekitar tiga tahun,” ujarnya.
Editor:Dento