Tapakbatas.com- Seorang oknum pegawai Lapas Kelas IIA Bulukumba berinisial RA alias R (35) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika.
Penetapan ini dilakukan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bulukumba setelah hasil pemeriksaan laboratorium memastikan bahwa barang bukti yang diamankan dari RA adalah sabu-sabu.
Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala, mengungkapkan bahwa delapan sachet kristal bening seberat 2,8425 gram yang disita dari RA terbukti positif mengandung zat metamfetamin berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan. Namun, hasil tes urine RA dinyatakan negatif.
“Meski urinenya negatif, hasil penyidikan menunjukkan RA berperan sebagai penjual narkotika,” ujar Marala, Jumat (16/5/2025).
Saat ini, RA telah ditahan di Rutan Mapolres Bulukumba. Penyidik juga terus melakukan pendalaman kasus untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan yang lebih luas.
Penangkapan RA dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba.
Aksi penindakan tersebut bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas RA, yang diketahui bertugas di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Usai ditangkap, RA langsung menjalani serangkaian pemeriksaan mulai dari tes urine hingga analisis laboratorium terhadap barang bukti, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Darwis
Follow Berita Tapakbatas.com di Google news