Tapakbatas.com – Satpol PP Kota Parepare akhirnya melakukan penyegelan sementara terhadap Rumah Bernyanyi dan Resto INBOX, di Jalan Bau Massepe, Minggu (16/07/2023) dinihari.
Penyegelan dilakukan lantaran Rumah bernyanyi dan Resto INBOX melanggar izin jam operasional dan menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Kegiatan operasi atau razia pengawasan, penertiban dan penegakan peraturan daerah (Perda) Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum,
Dan Perda Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Tempat Hiburan, di Rumah Bernyanyi dan Resto INBOX dilakukan pada Minggu malam (16/07/2023), dimulai pukul 00.40 Wita hingga pukul 02.00 Wita.
Saat dilakukan razia di Rumah Bernyanyi dan Resto INBOX, Tim gabungan Pemkot Parepare bersama jajaran TNI-Polri menemukan minuman beralkohol berupa Daebak Soju (360 ml) sebanyak 34 botol, Happy Soju (360 ml) sebanyak 40 botol, dan Bir Bintang Lemon (330 ml) sebanyak 8 botol. Juga disita barang bukti berupa struk transaksi pembayaran sebanyak satu lembar.
Plt. Kepala Dinas Satpol PP Kota Parepare, Andi Ulfah mengungkapkan, sebelumnya telah dilakukan penindakan sebanyak dua kali, juga telah dilakukan teguran secara persuasif kepada pemilik Inbox untuk menyelesaikan perizinan dan tidak lagi melanggar jam operasional. Namun pemilik mengabaikan teguran tersebut.
“Adapun dasar kami melaksanakan kegiatan ini terkait adanya laporan masyarakat, dan perlu kami jelaskan bahwa kenapa langsung penindakan/penyegelan karena sebelumnya telah dilakukan penindakan sebanyak dua kali,” tegas Andi Ulfah.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Parepare, Wahyufi Bakri mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penertiban Perda untuk tempat hiburan lainnya yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.
“Insya Allah semua kami akan tindak lanjuti sesuai dengan tahapan penetapan sanksi dalam Perda,” katanya.
Sekadar diketahui, Tim gabungan Pemkot Parepare yang turun langsung melakukan penyegelan Rumah Bernyanyi dan Resto INBOX antara lain, Plt. Kadis Satpol PP Parepare, Andi Ulfah,
Kemudian Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Parepare, St. Rahmah Amir, Kadis Perdagangan Parepare, Prasetyo Catur, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Parepare,
Selanjutnya Wahyufi Bakri, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Parepare, Ariyadi, Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan, Muhammad Iqbal Ramli, puluhan Personil Satpol PP, Personil Kodim 1405/Parepare, dan Personil Polres Parepare. Hadir pula Anggota DPRD Kota Parepare
“Kami bersama tim gabungan dalam hal ini Kadis PTSP, saya sebagai Plt. Kadis Satpol PP beserta Kadis Perdagangan, TNI-Polri, dan kebetulan hadir pula dari bapak dewan yang terhormat, untuk melaksanakan kegiatan operasi atau pun razia terkait Perda Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, dan Perda Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Tempat Hiburan.” pungkas Ulfa
(Ardi)