Metro

Kanwil Ditjenpas Sulsel Digoyang Aksi AMPERA, Kalapas Bollangi Terancam Dicopot

×

Kanwil Ditjenpas Sulsel Digoyang Aksi AMPERA, Kalapas Bollangi Terancam Dicopot

Sebarkan artikel ini
Kanwil Ditjenpas Sulsel Digoyang Aksi AMPERA, Kalapas Bollangi Terancam Dicopot
Jenderal Lapangan AMPERA Sulsel, Al Masih saat Orasi didepan Kantor Kanwil Dirjenpas Sulsel

Tapakbatas.com– Kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan kembali diuji. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Bollangi, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, terseret dugaan pelanggaran serius menyusul beredarnya video narapidana yang diduga leluasa menggunakan telepon genggam dari dalam sel.

Video tersebut viral di media sosial pada Senin (26/1/2026). Dalam rekaman yang beredar, terlihat seorang narapidana menggunakan ponsel dari balik jeruji besi.

Padahal, kepemilikan dan penggunaan alat komunikasi oleh warga binaan secara tegas dilarang dalam aturan pemasyarakatan.

Merespons viralnya video itu, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Rakyat (AMPERA) Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Selatan, Jalan Alauddin, Kota Makassar.

Jenderal Lapangan AMPERA Sulsel, Al Masih, menilai peristiwa tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi lemahnya sistem pengawasan di dalam lapas.

“Ini bukan pelanggaran biasa. Jika narapidana bisa menggunakan ponsel dengan bebas, ada indikasi pembiaran yang serius. Kami memberi waktu tiga kali 24 jam kepada pihak terkait untuk merespons,” ujar Al Masih dalam orasinya. Senin (26/1/2026)

Ia menegaskan, lemahnya pengawasan berpotensi membuka ruang terjadinya kejahatan lain yang dikendalikan dari dalam lapas, termasuk dugaan peredaran narkotika.

“Jeruji besi seharusnya membatasi ruang gerak kejahatan. Jika pengawasan longgar, lapas justru berisiko berubah fungsi,” tambahnya.

Sebagai informasi, penggunaan telepon genggam oleh narapidana melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tata Tertib Pemasyarakatan, serta regulasi internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang mewajibkan pengawasan ketat dan melarang kepemilikan alat komunikasi oleh warga binaan.

AMPERA Sulsel menegaskan, apabila terbukti terjadi pembiaran atau keterlibatan oknum petugas, maka sanksi tegas harus dijatuhkan sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari sanksi disiplin hingga pidana.

Dalam aksinya, AMPERA Sulsel menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak berwenang, di antaranya:

  • Mendesak pencopotan Kepala Lapas Narkotika Bollangi yang dinilai gagal menjaga integritas dan keamanan lapas.

  • Menuntut pencopotan Kepala Pengamanan Lapas (KPL) yang diduga melakukan pembiaran.

  • Mendorong Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan menyeluruh serta menjatuhkan sanksi tegas kepada petugas yang terbukti melanggar.

  • Mengusut tuntas dugaan jaringan narkotika yang diduga beroperasi dari dalam lapas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Narkotika Bollangi maupun Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait video viral tersebut.

Editor: Darwis

Dana Disebut Cair, Warga Mengaku Tak Terima Biaya Operasional
Metro

Tapakbatas.com– Forum Pemuda dan Mahasiswa Hukum (FORPMAHUM) melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan penyaluran dana Program Tunda Tebang Tahun 2018 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Laporan tersebut berkaitan dengan…

Diduga Gelapkan SHM, Oknum Pegawai KKP Dilaporkan ke Polisi
Metro

Tapakbatas.com– Seorang oknum pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berinisial BN dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang berkaitan dengan Sertifikat…