Tapakbatas.com– Sebanyak 17 tersangka yang terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu di lingkungan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
Pengungkapan ini langsung dipimpin oleh Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan, dalam konferensi pers di Mako Polres Gowa pada Kamis, 19 Desember 2024.
Dalam konferensi tersebut, Kapolda didampingi Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak, Bupati Gowa, Kepala Bank Indonesia Sulsel, serta Deputi Kepala BI Sulsel.
Bermula dari Informasi Warga
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai peredaran uang palsu di wilayah Gowa dan Makassar.
Berdasarkan informasi tersebut, penyidik Polres Gowa melakukan penyelidikan intensif yang akhirnya mengarah pada seorang pelaku utama berinisial AI.
AI, yang menjabat sebagai Kepala Staf di UIN Alauddin Makassar, diduga berperan sebagai pemasok uang palsu pecahan Rp 100.000.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa AI memperoleh uang palsu dari MS, seorang pembuat uang palsu yang beroperasi di rumahnya di Makassar.
Produksi Uang Palsu dan Barang Bukti
MS diketahui memesan bahan baku pembuatan uang palsu melalui importir dan platform online.
Dalam penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk rumah MS dan perpustakaan UIN Alauddin, polisi menyita 98 barang bukti yang digunakan dalam proses produksi uang palsu.
Barang bukti tersebut mencakup alat cetak, tinta khusus, serta uang palsu siap edar.
Selain AI dan MS, polisi juga menangkap 15 tersangka lainnya yang berperan sebagai penyedia bahan baku dan pengedar uang palsu di berbagai daerah, termasuk Sulawesi Barat, Wajo, dan Majene.
Ancaman Hukum dan Komitmen Kapolda
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, mengapresiasi kerja keras tim gabungan yang berhasil membongkar jaringan ini.
Ia menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga seumur hidup.
“Kami berkomitmen untuk memberantas tindak pidana uang palsu demi menjaga kestabilan ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan,” ujar Yudhiawan.
Imbauan kepada Masyarakat
Kapolda juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu yang dapat merugikan banyak pihak.
Ia mengimbau agar masyarakat segera melaporkan jika menemukan uang dengan ciri-ciri mencurigakan.
Pengungkapan sindikat uang palsu ini menjadi bukti nyata keseriusan kepolisian dalam melindungi perekonomian dan menjaga kepercayaan publik terhadap mata uang Indonesia.
Editor : Darwis
Follow Berita Tapakbatas.com di Google News