Tapakbatas.com- Kasus penadahan Agus Sunarto, yang telah P21 oleh penyidik Subdit 1 Unit V Polrestabes Makassar, mengungkap fakta mengejutkan terkait permintaan sejumlah uang untuk penangguhan hukum. Pada Kamis, 10 Juli 2024.
Agus membeberkan bahwa selama proses hukum, penyidik meminta uang puluhan juta rupiah agar dirinya bisa lolos dari jeratan hukum.
Agus Sunarto, tersangka kasus penadahan atau Pasal 480 KUHP, mengaku diminta sejumlah uang oleh penyidik Polrestabes Makassar agar kasusnya tidak berlanjut.
“Awalnya Pak Ismail minta 50 juta, tapi kami tak sanggup. Kemudian turun jadi 25 juta, kami juga tak sanggup. Akhirnya 15 juta dilnya pak. Bukan cuma itu, saya juga kasih 3 amplop yang masing-masing berisi 700 ribu,” terang Agus.
Namun, alih-alih bebas, Agus justru kaget dan terpukul bersama istri dan kerabatnya ketika kasusnya tetap dilanjutkan ke kejaksaan.
Kasus yang telah P21 oleh penyidik membuat Agus merasa ditipu, sebab ia telah membayar penyidik sebesar 15 juta rupiah plus 3 amplop yang masing-masing berisi 700 ribu.
Agus pun meminta uangnya dikembalikan jika kasusnya harus berlanjut.
“Saya minta uang saya dikembalikan saja kalau lanjut. Saya kira sudah tenang-tenang, tapi kenapa dilanjutkan sampai ke kejaksaan. Pak Anis menyuruh saya bersabar dan berjanji akan membantu di kejaksaan serta meminta saya untuk tidak bicara apa-apa ke media terkait uang tersebut,” ungkap Agus.
Agus Sunarto dituduh sebagai penadah karena membeli springbed dari Anita, yang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Makassar dengan hukuman 2 tahun 10 bulan penjara dan kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar.
“Saya beli springbed bekas dari Anita, itupun barang rusak. Saya juga tidak beli tunai, saya cicil. Saya tidak tahu itu barang milik Anita. Dia hanya bilang kalau barang itu dipercayakan padanya oleh bos,” tutup Agus.
Bersambung..
Editor : Dento