Hukrim

Kejati Papua Barat Eksekusi 5 DPO Pencurian Ikan

×

Kejati Papua Barat Eksekusi 5 DPO Pencurian Ikan

Sebarkan artikel ini
Tampak Lima Terpidana Kasus Pencurian Ikan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Tampak Lima Terpidana Kasus Pencurian Ikan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Tapakbatas.com– Kejati Papua Barat melaksanakan eksekusi penahanan terhadap 5 dari 12 Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana Perikanan di wilayah Papua Barat.

Terpidana ini diterbangkan dari Makasar ke Manokwari dan tiba di Bandara Rendani, Selasa (2/4/2024).

Ke lima terpidana itu masing masing Al Ihlas alias Allu (43), Mahmud (56), Sainuddin (50), Amri (38) dan Semmang alias Arman (38).

Kelimanya ditangkap Tim Tabur di Tippulue, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar mengatakan, kelima terpidana itu telah mendapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan.

Namun tidak mengindahkan panggilan jaksa saat dipanggil untuk menjalani putusan pengadilan.

“Jadi, karena secara patut tidak mengindahkan panggilan jaksa, maka kami Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Papua Barat bersama Tim Tabur Kejagung melakukan pencarian dan berhasil meringkus para terpidana,” ungkapnya.

Dalam kasusnya, ke lima terpidana dinyatakan bersalah karena melakukan penangakapan ikan diluar wilayah berdasarkan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI).

“Yang seharusnya di Bone, mereka justru menangkap ikan di wilayah Fakfak. Mereka juga mengambil telur ikan terbang yang merupakan habitan dilindungi,” tambahnya.

Usai dieksekusi, ke lima terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk menyelesaikan tahap pemeriksaan administrasi dan selanjutnya di bawa ke Lapas Kelas IIB Manokwari.

Editor : Dento