Tapakbatas.com – Nasib dua anggota Satpol PP Makassar kini dibebastugaskan usai tenggak miras di Kantor Camat.
Dua anggota Satpol PP Makassar itu yakni berinisial SM dan AMD.
Kasatpol PP Kota Makassar Ikhsan NS mengatakan bahwa keduanya sudah dibebastugaskan.
Tindakan keduanya pun kata Ikhsan tidak bisa dibenarkan. Meski dari pengakuan mereka tidak ada yang mabuk.
“Kami tak membenarkan itu, sudah dibebastugaskan,” ujar Ikhsan NS kepada wartawan, Senin (21/8/2023).
Ikhsan mengatakan, kedua oknum Satpol PP tersebut menggelar pesta miras di Kantor Camat Wajo, Jl Sarappo, Kelurahan Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Makassar, pada Minggu (20/8/2023).
“Sedang bertugas. Miras itu dibeli dan diminum di kantor Camat Wajo dengan alasan obat,” ungkapnya
Aksi kedua anggotanya kata Ikhsan viral setelah fotonya saat minum miras tersebar di grup WhatsApp.
Keduanya awalnya mengirim foto mereka di grup jaga Satpol PP.
“Dia kirim ke grup internalnya satu regunya inilah tidak tau siapa bocorkan viral di situlah beritanya pesta miras.
Makanya kami kemarin sudah introgasi mereka makanya kami tindaki kemarin,” terangnya.
Terpisah, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Danny Pomanto sangat tidak membenarkan aksi kedua oknum Satpol PP tersebut. Menurutnya, aksi oknum Satpol PP itu mencoreng nama baik Pemkot Makassar.
“Ka tidak baik itu dia minum memberi contoh dan posting lagi dan itu di Kantor Wajo.
Saya Menganggap bahwa itu tidak boleh bukan hanya satu orang yang salah ini sistem yang salah tak bisa begitu apalagi ada fotonya,” kata Danny.
Kedua oknum Satpol PP tersebut kata Danny akan diberi sanksi tegas. Apalagi perbuatan keduanya dilakukan di Kantor Camat Wajo.
“Kita minta Satpol PP suruh tindaki, sementara sanksi nanti BKD yang tindaki,” pungkasnya
Editor : Ian