Tapakbatas.com– 6 Pelaku pembusuran seorang pemuda bernama Pandi (23) di dekat permandian Topejawa, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Ditangkap Polisi.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan senjata tajam jenis badik.
“Unit Resmob Polres Takalar mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan busur,” kata Plt Kasat Reskrim Polres Takalar Iptu Chaidir dalam keterangannya, Senin (13/5/2024).
Keenam pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial RA, JU, RI, MY, AR, dan EPS. Mereka ditangkap bersama barang bukti kendaraan motor yang diduga digunakan pelaku pada Minggu (13/5) sekira pukul 03.00 Wita.
“(Barang bukti lain selain motor) 1 spanduk warna hitam bertuliskan Hantu Malam, (dan) 1 badik,” rincinya.
Chaidir menjelaskan para pelaku saat ini telah diamankan di Polres Takalar. Polisi masih mendalami motif pelaku hingga menyerang korban.
“Ancaman 10 tahun, pasal 2 Undang-undang darurat no 12 tahun 1951,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria bernama Pandi (24) warga Dusun Cikoang Balanda, Desa Lakatong, Takalar, Sulsel dibusur oleh orang tak dikenal (OTK).
Ia pun terpaksa dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
“Betul, terjadi tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan ketapel dan anak busur,” kata Plt Kasat Reskrim Polres Takalar Iptu Chaidir dalam keterangannya, Senin (13/5/2024).
Pembusuran ini terjadi di Kecamatan Mangarabombang, tepatnya dekat permandian Topejawa, pada Minggu (12/5/2024) sekira pukul 16.00 Wita. Korban saat itu sedang duduk di atas tanggul bersama temannya, namun tiba-tiba melintas 20 sepeda motor sambil membawa bendera merah putih.
“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian paha kanan, anak panah itu tertancap,” terangnya. (*)
Editor: Dento