[web_stories title=”true” excerpt=”false” author=”false” date=”false” archive_link=”true” archive_link_label=”Pria Paruh Baya Perkosa Anak Tetangga hingga Melahirkan” circle_size=”150″ sharp_corners=”false” image_alignment=”left” number_of_columns=”1″ number_of_stories=”5″ order=”ASC” orderby=”post_title” view=”circles” /]
Tapakbatas.com – Pria paruh baya asal Balikpapan, Kaltim ditangkap atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
Pelaku adalah HD (57) yang tidak lain merupakan tetangga korban.
Dalam aksi bejat pelaku dilakukan sebanyak enam kali hingga korban hamil dan melahirkan.
“Pelaku merupakan tetangga korban, dan pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban, pelaku melakukan persetubuhan saat korban sendirian” ujar Kasubnit PPA Polresta Balikpapan Ipda Futuhatul Ladyniyah kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
Tindakan asusila itu dilakukan pelaku di rumah korban di kawasan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah sejak 2016. Kala itu, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu samping
“Saat itu korban masih berusia 14 tahun, awalnya pelaku masuk ke rumah korban hanya menggunakan sarung, mendatangi korban yang berada di depan TV dan memaksa membuka baju korban,” jelasnya.
Pelaku langsung memperkosa korban. Pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya itu berulang kali hingga korban hamil.
“Aksi itu dilakukan sebanyak 6 kali (hingga korban hamil). Sehingga pada bulan Januari 2023 kemarin korban melahirkan,” terangnya.
Pihak keluarga sendiri tak mengetahui jika putrinya mengandung. Hal tersebut diketahui setelah korban mengalami kontraksi dan akhirnya melahirkan.
“Orang tua korban tidak ada curiga. Pada saat perutnya sakit dan dibawa ke rumah sakit menggunakan ambulans barulah korban mengaku sedang hamil anak tersangka,” bebernya.
Futuhatul menuturkan dari hasil penyelidikan, pelaku melancarkan aksi bejatnya kekita korban sedang sendirian di rumah. Korban sempat melawan namun pelaku tetap memaksa.
“Kalau diancam tidak, korban sempat melawan dan menangis tapi pelaku tetap memaksa,” ucapnya.
Pelaku pun kini telah ditahan di Mapolresta Balikpapan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C dan atau Pasal 15 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 15 ayat 1 huruf G UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.
“Untuk ancaman 12 tahun penjara dan ditambah sepertiga karena masih dalam lingkup keluarga,”pungkasnya.
Editor : Ian