Tapakbatas.com – Siswi SMA di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi korban rudapaksa oleh petugas bantuan polisi (banpol).
Kasus pemerkosaan ini bermula saat korban berboncengan tiga dengan temannya mengendarai sepeda motor.
Korban lalu diberhentikan oleh polisi yang berpatroli lalu lintas karena berboncengan bertiga.
Ketiganya pun ditelikung polisi dan dibawa ke Polres Gowa, pada Minggu (29/10/2023)
Pria inisial AB (37) yang diketahui bekerja sebagai Petugas banpol di Polres Gowa juga ikut dalam rombongan polisi yang berpatroli itu.
Bahkan AB sempat mengaku sebagai polisi. Ketiga korban pun dibawa ke Posko Tim Jatanras Polres Gowa sekira pukul 04.00 Wita.
“Di mobil polisi, korban mulai dilecehkan. Sesampainya di posko, korban ke toilet. Di situ, ia diperkosa,” kata kuasa hukum korban, Ananda Eka Saputra, kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).
Korban diperkosa oleh AB saat masih dalam pengawasan kepolisian. Korban baru dilepas polisi pada pukul 12.00 Wita, siang.
“Usai pulang ke rumah, korban cerita ke orang tuanya,” ucapnya.
Tak terima anaknya diperkosa, orang tua korban pun melaporkan hal tersebut ke Polres Gowa.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan korban dan juga menahan terlapor AB.
“Pelaku sudah kami tahan,” kata Bachtiar secara terpisah.
Terkait pelaku AB yang disebut Banpol, dia tak menampik hal tersebut.
Bachtiar sebut, AB selama ini kerap ke pos polisi Jatanras untuk membantu membersihkan posko.
“Pelaku sendiri ini sering datang ke posko membersihkan. Selama ini, dia berperilaku baik, tapi kali ini ia melakukan kejahatan,” ujarnya.
Kendati demikian, AB kini telah ditahan dan akan diproses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Editor : Ian