Hukrim

Tangan Diikat, Mata Dilakban, SPG Diperkosa 2 Pria dalam Mobil

×

Tangan Diikat, Mata Dilakban, SPG Diperkosa 2 Pria dalam Mobil

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi SPG Diperkosa dalam mobil

Tapakbatas.com – Mata ditutup lakban dan kedua tangan diikat tali ties, SPG mobil di Cibubur, Kota Bekasi diperkosa dan dirampok oleh dua pria inisial R (30) dan J (30).

Korban inisial NY diperkosa secara bergantian oleh kedua perampok di dalam mobil yang sedang berjalan. Peristiwa yang dialami SPG mobil tersebut terjadi pada 10 Juni 2023.

Setelah melancarkan aksi bejatnya, kedua pelaku meninggalkan korban di sebuah kebun dengan kondisi muka dilakban.

“Setelah diperkosa NY diturunkan dalam keadaan muka dilakban di sebuah kebun kosong di daerah Kemang, Bogor, Jawa Barat,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

Pencurian disertai pemerkosaan itu kata Titus diawali dengan menghubungi korban, kedua pelaku seolah-olah ingin membeli mobil. Setelah bertemu, NY dibawa berkeliling.

“Korban dibawa berkeliling dulu lalu diperkosa secara bergantian oleh kedua pelaku di atas mobil yang sedang berjalan” ungkapnya.

Titus juga mengungkap bahwa korban diperkosa dalam kondisi mata ditutup lakban dan kedua tangan diikat tali ties. Kondisi tersebut membuat korban tak bisa melawan saat diperkosa oleh pelaku.

Aksi bejat kedua pelaku berlanjut dengan merampok barang-barang milik korban, mulai dari ponsel hingga tas bermerek. Pelaku juga diketahui mengambil uang Rp 500 ribu dari ATM korban.

“Namun sebelum korban diturunkan dari dalam mobil pelaku, terlebih dahulu para pelaku mengambil Handphone, tas Charles & Keith, uang tunai, jam tangan, serta pelaku meminta nomor pin ATM BCA korban dan pola Handphone korban,” kata Titus.

Setelah diturunkan di kebun, korban kemudian berjalan sejauh 100 meter dan sampai di salah satu minimarket. Korban lalu meminta tolong ke warga yang berada di minimarket tersebut.

“Korban berjalan sekitar 100 meter dan setelah korban sampai di Alfamart kemudian korban meminta pertolongan kepada warga yang berada di sekitaran,” bebernya.

“Kemudian ada salah satu warga yang menolong korban dan menghubungi pihak kepolisian. Tidak lama kemudian datang polisi dari Polsek kemang Bogor dan korban dibawa ke Polsek Jatisampurna,” sambungnya.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua pelaku berinisial R (30) dan J (30) yang melakukan pencurian dan pemerkosaan.

Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.

 

Editor : Ian