Daerah

Wartawan Jadi Korban di PN Barru, Pemred iNews: Kami Akan Lapor Polisi

×

Wartawan Jadi Korban di PN Barru, Pemred iNews: Kami Akan Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
Wartawan Jadi Korban di PN Barru, Pemred iNews: Kami Akan Lapor Polisi
Wartawan Jadi Korban di PN Barru, Pemred iNews: Kami Akan Lapor Polisi

Tapakbatas.com– Sidang lanjutan kasus Travel Al Hijrah di Pengadilan Negeri (PN) Barru, Sulawesi Selatan, berubah mencekam.

Dua wartawan dilaporkan menjadi korban penganiayaan oleh seorang staf pengadilan pada Selasa (22/1/2025).

Salah satu korban adalah Amirullah, jurnalis iNewsGowa.id.

Amirullah mengungkapkan bahwa insiden itu terjadi saat ia tengah meliput jalannya sidang di ruang persidangan.

Tanpa peringatan, seorang staf PN Barru tiba-tiba menghampirinya dengan gaya arogan sebelum memukulnya dari belakang.

“Saya hanya duduk mengamati jalannya persidangan sambil bersandar. Tiba-tiba saya dipukul dari belakang tanpa alasan jelas. Tidak ada teguran atau peringatan sebelumnya,” kata Amirullah saat ditemui di halaman PN Barru.

Ia menyesalkan tindakan staf pengadilan yang dianggapnya tidak santun dan tidak sesuai dengan etika kerja.

“Seharusnya mereka memberi peringatan secara baik-baik, bukan main pukul begitu saja,” ujarnya.

Respons Pengadilan

Humas PN Barru, Dinza Diastani, menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut.

Ia mengimbau agar semua pihak, termasuk wartawan, saling menghormati tata tertib yang berlaku di lingkungan pengadilan.

“Jika memang ada perilaku petugas kami yang kurang santun, kami meminta maaf. Namun, di pengadilan berlaku Perma Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Persidangan, dan kami harap semua pihak memahami aturan itu,” jelas Dinza.

Pemred iNewsGowa.id Ancam Jalur Hukum

Tidak terima dengan tindakan penganiayaan tersebut, Pemimpin Redaksi iNewsGowa.id, Revin Patiroi Rahman, menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Kami mengecam keras tindakan arogan staf PN Barru yang seenaknya memukul orang. Kami akan melaporkan kasus ini sebagai tindak pidana penganiayaan dan juga sesuai dengan Undang-Undang Pers. Pelaku harus ditindak tegas,” tegas Revin.

Insiden ini kembali menjadi sorotan terkait pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya, terutama di lingkungan yang seharusnya menjunjung tinggi nilai hukum dan keadilan.

Editor : Darwis
Follow Berita tapakbatas.com di google news