Tapakbatas.com- Kasus mayat dalam koper yang ditemukan di Cikarang, Bekasi akhirnya terkuak.
Polisi menyebut motif Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) membunuh wanita inisial RM (50) karena tersinggung korban minta dinikahi.
“Tersangka tidak terima atau tersinggung perkataan korban yang meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi, sehingga membuat tersangka sakit hati,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).
Kombes Wira menjelaskan antara tersangka dan korban mulanya hanya sebatas hubungan pekerjaan saja di sebuah perusahaan.
Dalam perusahaan itu, tersangka merupakan seorang auditor dan korban bertanggung jawab di bidang keuangan.
Hubungan keduanya akhirnya berkembang. Bahkan, keduanya juga pernah melakukan hubungan intim pada Desember 2023.
Setelahnya, mereka kembali bertemu melakukan hubungan badan pada 24 April 2024. Di momen inilah, korban lantas meminta tersangka untuk menikahinya.
Namun, permintaan itu ditolak oleh tersangka. Atas penolakan itu, korban kemudian mengeluarkan kata-kata yang menyakiti hati tersangka.
“Sehingga tersangka melakukan perbuatan membenturkan kepala korban ke tembok hingga berdarah,
Kemudian pada saat korban tidak berdaya tersangka membekap mulut sekaligus mencekik leher korban selama 10 menit,
Sampai memastikan korban tidak bergerak lagi dan korban tidak bernapas lagi,” ungkap Wira.
Selain sakit hati, kata Wira, juga ada motif ekonomi di balik aksi pembunuhan ini.
Sebab, tersangka turut mengambil uang sebesar Rp43 juta milik kantor yang dibawa oleh korban.
“Di samping itu juga ada motif ekonomi, yang mana tersangka mengambil uang korban,” bebernya
Diberitakan sebelumnya, jasad wanita asal Bandung berinisial RM (50) ditemukan di dalam sebuah koper di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (25/4/2024).
Dalam kasus ini, polisi lantas menangkap seorang pria bernama Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) di Palembang, Sumatera Selatan. Arif pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Polisi lantas memeriksa Arif secara intensif dan ditemukan fakta bahwa adik kandungnya, Aditya Tofik turut serta ikut membantu membuang koper berisi jasad korban. Alhasil, Aditya pun turut ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Editor : Dento