Tapakbatas.com – Seoramg siswi SMP berusia 13 tahun menjadi korban pemerkosaan.
Peristiwa tersebut terjadi di kos-kosan milik pelaku KP (18) di Kecamatan Bunaken, Kota Manado pada Sabtu lalu, pukul 19.00 Wita.
Pelaku melakukan aksi bejatnya setelah menggelar pesta minuman keras (miras) bersama rekan-rekannya.
Akibatnya remaja KPdi Manado, Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap polisi.
“Pelaku sudah diamankan terkait kasus persetubuhan terhadap anak,” kata Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, Selasa (30/5/2023).
Korban awalnya diajak rekan wanitanya berinisial PL pergi ke kos-kosan pelaku untuk pesta miras.
Setibanya di lokasi, pelaku kemudian mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar indekos.
Saat itu pelaku tanpa basa-basi langsung memaksa melucuti pakaian korban.
“Tersangka memaksa melucuti celana korban sehingga korban tidak dapat menghindarinya, kemudian terlapor menyetubuhi korban sebanyak satu kali,” ujarnya
Setelah kejadian tersebut korban pulang ke rumah dan langsung menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.
Ayah korban yang tak terima lalu membuat laporan ke Polresta Manado.
“Atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum,” tegasnya.
Mendapat laporan dari orang tua korban, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku bersama ketiga rekan lainnya masing-masing berinisial JP (17), MP (16) serta RT (16).
Polisi menduga mereka turut terlibat dalam aksi bejat pelaku. Mereka diamankan tanpa perlawanan pada Senin (29/5/2023) sekitar pukul 01.00 Wita.
“Dari hasil interogasi awal, diperoleh 3 nama yang diduga punya keterlibatan dalam kasus yang dilaporkan” pungkasnya.
Editor : Ian